03 August 2011

E-KTP Baru Siap di Sepuluh Kelurahan

Senin, 01 Agustus 2011 11:06 WIB

REPUBLIKA.CO.ID, JAKArTA - Hanya sepuluh kelurahan di DKI Jakarta yang melaksanakan ujicoba pelaksanaan KTP Elektronik (e-KTP) hari ini. Sebelumnya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta, menargetkan bahwa pada 1 Agustus ini sebanyak 267 kelurahan di Jakarta serentak melaksanakan e-KTP.

"Dari 267 kelurahan yang tersebar di DKI Jakarta, saat ini baru sepuluh kelurahan yang siap melakukan ujicoba", ucap Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta, Purba Hutapea saat dihubungi Republika, Senin (1/8).

Kesepuluh kelurahan tersebut yakni Kelurahan Menteng, Kelurahan Cikoko, Kelurahan Kebon Sirih, Semper Timur, Mampang Prapatan, Cipinang Cempedak, Klender, Rawa Badak Selatan, Kemanggisan, dan Tomang. Adanya ketidakseragaman ini diakibatkan oleh pendistribusian perangkat yang kurang berjalan dengan baik.

Namun demikian, Purba memaklumi adanya keterlambatan hal tersebut. "Ya wajar, karena barang-barangnya diimpor dari Amerika, jadi terkadang ada kendala teknis yang tidak bisa diprediksi sebelumnya," jelasnya.

Purba tetap yakin bahwa pengadaan e-KTP akan berjalan sesuai dengan target. "Kami tetap optimis semuanya akan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan," ucapnya yakin.

Pada 2012, seluruh warga DKI Jakarta ditargetkan telah memiliki e-KTP. Khusus di wilayah Jakarta, pembuatan e-KTP diprediksi mencapai 7,3 juta lembar. Penyelesaian produksi kartu sedemikian banyak tersebut diperkirakan dalam 100 hari kerja.

Purba menambahkan untuk memperoleh e-KTP tersebut harus diurus berdasarkan domisili. "Penerbitan KTP ini wajib berdasarkan domisili atau tempat tinggal penduduk", tutur Purba. Bagi mereka yang tinggal di tempat ilegal tidak akan mendapatkan e-KTP.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi telah memberikan surat edaran kepada walikota dan bupati yang akan melaksanakan e-KTP. Dalam surat edaran tersebut, Kemdagri menghimbau agar Pemda memberikan layanan kepada warga ditempat ilegal dan pembentukan RT/RW di tempat ilegal tersebut.

Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, menilai hal tersebut bertentangan dengan dua undang-undang yang menngatur, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan juga Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di DKI Jakarta.

Kedua peraturan ini mengharuskan pelayanan administrasi kependudukan harus terlebih dulu mendapatkan surat keteranggan dari RT dan RW. Purba pun senada dengan Fauzi. "Apabila segala persyaratan administrasi kependudukan telah dipenuhi, maka kami akan melayani," tutur Purba.

Ia juga menyebut, bahwa tugasnya hanya sebatas membuatkan KTP, sedang mengenai warga illegal, hal itu ia serahkan pada kebijakan gubernur. Pembentukan RT dan RW di tempat illegal juga tidak dapat dilakukan. Tempat illegal yang dimaksud yaitu seperti tanah milik orang lain dan juga tempat-tempat seperti kolong jembatan.

Jika warga yang tinggal di tanah sengketa dibuatkan RT dan RW, mereka akan merasa keberadaannya dilegalkan. Hal ini nantinya juga dapat membuat warga yang tinggal di kolong jembatan mendesak dibuatkan RT dan RW. Oleh karena itulah Pemprov DKI tidak bisa menuruti himbauan dari Kemendagri.

E-KTP merupakan KTP yang dilengkapi dengan pengaman, chip, dan juga sidik jari. Purba meyakini hal ini akan membuat kartu identitas tidak dapat dicloning. Seperti KTP sebelumnya, dalam e-KTP ini juga terdapat foto, biodata dan juga NIK. NIK ini selalu melekat pada diri tiap penduduk dari kelahiran hingga kematian.

Tujuan dari pembuatan dari e-KTP sendiri adalah untuk tertib administrasi, otentifikasi, menjadi lebih akurat dalam menghitung jumlah penduduk, dan juga untuk menghindari adanya KTP ganda.
Redaktur: Djibril Muhammad
Reporter: C10